|
Logo Paspampres |
Pasukan Pengamanan Presiden
Pasukan Pengamanan Presiden atau
(PASPAMPRES) merupakan pasukan gabungan dari kesatuan-kesatuan khusus
Tentara Nasional Indonesia seperti:
Kopassus,
Marinir,
Kopaskhas, dan
Kostrad yang setiap
prajurit atau anggotanya dipilih dari yang terbaik dari segi fisik, mental, inteligensi, postur, dll untuk bertugas menjaga keamanan
Presiden Republik Indonesia beserta keluarga. PASPAMPRES lahir spontan bersama dengan
Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sama halnya dengan kelahiran
TNI dan
Polri.
Ketika kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan, terlihat adanya
para pemuda pejuang yang berperan mengamankan Presiden. Para pemuda yang
berasal dari kesatuan tokomu kosaku tai berperan sebagai pengawal
pribadi, dan para pemuda eks
PETA (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana.
Situasi keamanan pada awal kemerdekaan
Republik Indonesia
sangat memprihatinkan, di beberapa daerah terjadi pertempuran sebagai
respon atas keinginan penjajah Belanda dengan bantuan tentara sekutu
untuk menduduki kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia . Ketika
keselamatan Presiden mulai terancam dengan didudukinya
Jakarta oleh
Belanda
pada tanggal 3 Januari 1946. Mengingat kekuatan bersenjata Belanda
semakin besar dan terpusat di Jakarta , serta pertimbangan intelijen RI
saat itu yang memperkirakan adanya keinginan Belanda untuk menyandera
Presiden RI dan
Wakil Presiden RI, maka atas perintah yang dikeluarkan
Mr. Pringgodigdo
selaku Sekertaris Negara, diputuskan untuk melaksanakan operasi
penyelamatan pimpinan nasional yang dikenal dengan istilah “Hijrah ke
Yogyakarta”. Pada pelaksanaan penyelamatan ini telah ditampilkan
kerjasama unsur – unsur pengamanan Presiden RI yang terdiri dari
beberapa kelompok pejuang, ada kelompok yang menyiapkan Kereta Api Luar
Biasa (KLB), ada yang mengamankan rute Jakarta –
Yogyakarta,
ada pula yang menyelenggarakan pengamanan di titk keberangkatan yang
terletak di belakang kediaman Presiden Soekarno di Jalan Pegangsaan
Timur no 56, Jakarta.
Secara rahasia KLB ini diberangkatkan pada tanggal 3 Januari 1946
sore hari menjelang gelap dan keesokan harinya tanggal 4 Januari 1946
tiba di Yogyakarta. Setibanya di Yogyakarta Presiden Ri menetap di bekas
rumah Gubernur Belanda di Jalan Malioboro (depan
benteng Vredeburg).
Sedangkan Wakil Presiden RI bertempat tinggal di Jalan Reksobayan no 4
Yogyakarta. Dalam pelaksanaan operasi penyelamatan saat itu telah
terjadi kerja sama antara kelompok pengamanan yang terdiri dari unsur
TNI dan Polri. Untuk mengenang keberhasilan menyelamatkan Presiden
Republik Indonesia yang baru pertama kalinya dilaksanakan tersebut, maka
tanggal 3 Januari 1946 dipilih sebagai Hari Bhakti Paspampres.
Sejarah
Resimen Tjakrabirawa
Sejarah mencatat bahwa telah terjadi beberapa kali percobaan pembunuhan terhadap
Presiden Soekarno
yang berhasil di cegah dan digagalkan, antara lain: peristiwa perebutan
kekuasaan tanggal 3 Juli 1946, peristiwa granat Cikini tanggal 30
November 1957, peristiwa MIG-15 “Maukar” tanggal 9 Maret 1960, peristiwa
pelemparan granat di Jalan Cendrawasih tanggal 7 Januari 1962 dan
peristiwa penembakan pada saat Idul Adha di halaman Istana Merdeka
Jakarta tanggal 14 Mei 1962.
Mempertimbangkan dan mengantisipasi keadaan yang demikian
mengkhawatirkan terhadap keselamatan jiwanya tersebut dan atas usul
Menkohankam/KASAB (Kepala Staf Angkatan Bersenjata) pada saat itu
Jenderal A.H Nasution,
maka Presiden Soekarno berkeinginan untuk membentuk sebuah pasukan yang
secara khusus bertugas untuk menjaga keamanan dan keselamatan jiwa
Kepala Negara beserta keluarganya. Pasukan khusus tersebut dikenal
dengan RESIMEN TJAKRABIRAWA (Tjakrabirawa adalah nama senjata pamungkas
milik Batara Kresna yang dalam lakon wayang purwa digunakan sebagai
senjata penumpas semua kejahatan).
Selanjutnya bertepatan dengan hari ulang tahun kelahiran Presiden
Soekarno tanggal 6 Juni 1962 dibentuklah kesatuan khusus Resimen
Tjakrabirawa dengan Surat Keputusan Nomor 211/PLT/1962. Resimen
Tjakrabirawa dibentuk dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan
pengamanan yang semula Presiden Soekarno hanya dikawal oleh Detasemen
Kawal Pribadi (DKP) dibawah pimpinan Komisaris Besar Polisi Mangil
Martowidjoyo menjadi satuan yang anggotanya dipilih dari anggota –
anggota terbaik dari empat angkatan yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut,
Angkatan Udara dan Kepolisian yang masing – masing angkatan terdiri
dari satu batalyon dengan Komandannya
Brigadir Jenderal Moh. Sabur dan Wakil Komandanya
Kolonel Cpm Maulwi Saelan.
Tujuan dibentuknya Resimen Tjakrabirawa ini sebagaimana disebutkan
dalam amanat Presiden Soekarno pada upacara penganugerahan “Dhuaja”
kepada Resimen Tjakrabirawa tanggal 9 September 1963.
Setelah 3 tahun bertugas, peran Tjakrabirawa sebagai Resimen Khusus
yang bertugas melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap diri Presiden
Republik Indonesia beserta keluarganya berakhir pada tanggal 28 Maret
1966. Kesatuan ini dilikuidasi berdasarkan surat perintah Menteri
Panglima Angkatan Darat nomor Sprint/75/III/1966 karena proses sejarah.
Satgas Pomad Para
Indonesia
sekitar akhir tahun 1965 sedang mengalami pembenahan secara menyeluruh.
Krisis politik yang selama berbulan – bulan dialami sebagai akibat
lebih lanjut dari meletusnya peristiwa G30S/PKI. Berdasarkan Surat
Perintah Menteri Panglima Angkatan Darat Nomor PRIN.75/III/1966 tanggal
23 Maret 1966 yang berisi tentang perintah kepada Direktur Polisi
Militer Angkatan Darat (Brigjen TNI Sudirgo) untuk melaksanakan serah
terima penugasan dari Resimen Tjakrabirawa kepada Polis Militer Angkatan
Darat. Tidak lebih dari tiga hari setelah serah terima pelaksanaan
tugas pengawalan terhadap Kepala Negara berlangsung, Direktur Polisi
Militer langsung mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor :
Kep-011/AIII/1966 tanggal 25 Maret 1966 yang berisi tentang pembentukan
Satuan Tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Satgas POMAD) dimana
ditunjuk Letkol Cpm Norman Sasono sebagai Komandan Satgas Pomad Para.
Satgas Pomad Para yang berkedudukan dibawah Direktorat Polisi Militer
yang terdiri dari Batalyon Pomad Para sebagai inti, dibantu Denkav
Serbu, Denzipur dan Korps Musikdari Kodam V Jakarta Raya, Batalyon II
PGT (Pasukan Gerak Tjepat) Angkatan Udara, Batalyon Brimob Polisi
Negara, serta batalyon Infanteri 531/Para Raiders yang kemudian diganti
oleh Batalyon Infanteri 519/Raider Para keduanya dari Kodam VIII
Brawijaya. Dengan tugas mengawal Kepala Negara RI dan Istana Negara,
serta melaksanakan tugas – tugas protokoler kenegaraan, Satgas Pomad
Para berkedudukan dibawah Direktorat Polisi Militer dengan unsur –
unsurnya antara lain terdiri dari 2 Batalyon Pomad, 1 Batalyon Infanteri
Para Raider, serta 1 Detasemen Kaveleri Panser. Batalyon I Pomad Para
berkedudukan di Jalan Tanah Abang II Jakarta Pusat yang dulunya bekas
Markas Serta Asrama Resimen Tjakrabirawa, dengan tugas pokok
“Melaksanakan pengawalan Presiden dan Wakil Presiden beserta
keluarganya, serta Tamu Asing setingkat Kepala Negara, melaksankan
pengawalan Istana Merdeka Utara, Istana Merdeka Selatan serta kediaman
resmi Presiden dan Wakil Presiden”. Batalyon II Pomad Para berkedudukan
di Ciluer – Bogor yang merupakan bekas asrama Batalyon I Pomad Para
dengan tugas melaksankan pengawalan Istana Bogor, Istana Cipanas, serta
membantu Batalyon I Pomad Para dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Batalyon Kaveleri Serbu Kodam V Jaya tetap di BP kan ke Satgas Pomad,
sedangkan Batalyon 531/Para Raiders selanjutnya ditarik kembali ke Kodam
Brawijaya untuk bertugas dilingkungan angkatan Darat.
Sesuai dengan perkembangan organisasi dilingkunangan TNI-AD Batalyon
II Pomad akhirnya dilikuidasi. Kemudian pada tanggal 10 Juni 1967
dikeluarkan Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat (Jenderal
TNI Soeharto) dengan Nomor : KEP-681/VI/1967 yang berisi penetapan
pembebasan Direktur Polisi Militer Angkatan Darat dari tugas
pengkomandoan terhadap Satgas Pomad. Untuk pembinaan selanjutnya
kesatuan khusus tersebut ditetapkan secara langsung berada di bawah
kendali Menteri /Panglima Angkatan Darat.
Paswalpres (Pasukan Pengawal Presiden)
Presiden RI Jenderal TNI
Soeharto selaku Panglima tertinggi
ABRI
sejak awal tahun 1970 turun langsung membenahi organisasi ABRI hingga
tertata dan terintegrasi di bawah satu komando Panglima ABRI. Satgas
Pomad Para yang dibawak kendali Markas Besar ABRI ikut dibenahi dengan
dikeluarkannya Surat Perintah Menhankam Pangab Nomor Sprin/54/I/1976
tanggal 13 Januari 1976 yang berisi pokok – pokok organisasi dan
prosedur Pasukan Pengawal Presiden (PASWALPRES). Melalui surat perintah
tersebut ditentukan tugas pokok Paswalpres yaitu “Menyelenggarakan
pengamanan fisik secara langsung bagi Presiden Republik Indonesia serta
menyelenggarakan juga tugas – tugas protokoler khusus pada upacara –
upacara kenegaraan”. Untuk organisasi Paswalpres diatur secara rinci
dalam surat perintah Menhankam Pangab Nomor Sprin/54/I/1976 antara
lain :
- Unsur Pimpinan
- Unsur Pembantu Pimpinan
- Unsur Pelayan Staf
- Unsur Pelaksanan, yang terdiri dari:
- Detasemen Pengamanan Khusus (Denpamsus) yang bertugas sehari–hari
melakukan pengamanan fisik secara langsung terhadap Presiden dan Wakil
Presiden beserta keluarganya. Detasemen Pengamanan Khusus terdiri dari:
- Kelompok Komando (Pokko)
- Kompi Kawal Pribadi (Ki Walpri)
- Kompi Pengamanan Khusus (Ki Pam Sus)
- Peleton Penyingkiran (Ton Kiran)
- Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) dimana
Yonwalprotneg adalah satuan Polisi Militer yang langsung di Bawah
Perintahkan kepada Paswalpres.
Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden)
Berdasarkan
Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988 tanggal 16 Februari 1988
Paswalpres masuk dalam struktur organisasi Bais TNI. Dalam perkembangan
selanjutnya mengingat kata pengamanan dinilai lebih tepat digunakan
daripada pengawalan karena mengandung makna yang menitikberatkan kepada
keselamatan obyek yang harus diamankan. Sesuai dengan tuntutan tugas
sebagai Pasukan Pengawal Presiden nama satuan Paswalpres diubah menjadi
PASPAMPRES (Pasukan Pengamanan Presiden)
Berdasarkan keputusan Pangab Nomor Kep /04/VI/1993 tanggal 17 Juni
1993 Paspampres tidak lagi dibawah Badan Intelejen ABRI, akan tetapi
berkedudukan dibawah Pangab dengan tugas pokok melaksanakan pengamanan
fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden Republik
Indonesia serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara, Kepala Pemerintahan
dan keluarganya termasuk undangan pribadi serta tugas Protokoler khusus
pada upacara Kenegaraan yang dilakukan baik dilingkungan Istana
Kepresidenan maupun di luar.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/5/I/2010
tanggal 20 Januari 2010, organisasi Paspampres disempurnakan dengan
komposisi sebagai berikut:
- Unsur Pimpinan Komandan dan Wakil Komandan
- Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Inspektorat, Staf Perencanaan,
Staf Intelejen , Staf Operasi, Staf Personel dan Staf Logistik.
- Unsur pelayanan tediri dari Pekas , Sekretariat dan Detasemen Markas.
- Unsur Badan pelaksana terdiri dari Densi, Denkomlek, Denkes, Denpal, Denbekang dan Pusdalops.
- Unsur pelaksana terdiri dari :
- Grup A Paspampres, berkekuatan 4 Detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Presiden RI beserta keluarganya.
- Grup B Paspampres, berkekuatan 4 Detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Wakil Presiden RI beserta keluarganya.
- Grup C Paspampres,
bertugas melatih dan membina kemampuan personil Paspampres TNI, serta 1
Detasemen latihan bertugas melatih dan membina kemampuan personel
Paspampres.
- Grup D Paspampres,
berkekuatan 4 Detasemen melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat
terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
Grup D Paspampres
Panglima TNI Jenderal TNI Dr.
Moeldoko
meresmikan Grup D Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) TNI dalam
suatu upacara militer, bertempat di Lapangan Hitam Mako Paspampres TNI
Tanah Abang,
Jakarta,
Senin (3/3/2014). Upacara Pengesahan Validasi Organisasi dan Tugas
Paspampres TNI yaitu berupa penambahan satu Grup dari yang sudah ada
selama ini tiga grup (Grup A, Grup B, Grup C) menjadi empat grup yaitu
Grup D serta pembentukan satu Detasemen Pendukung yang berkedudukan
langsung di bawah Danpaspampres TNI.
Dalam tugasnya, Grup D yang dikomandani oleh Letkol Inf Novi Helmy
Prasetya lulusan Akabri 1993 melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat
terhadap mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya.
Komandan Paspampres
- Brigjen TNI Sabur (1962-1965
- Kolonel Cpm Norman Sasono (1965-1972)
- Kolonel Cpm Darsa Soemihardja (1972-1975)
- Kolonel Cpm Noenawar (1975-1979)
- Brigjen TNI R. Sardjono (1979-1985)
- Brigjen TNI Pranowo (1985-1993)
- Brigjen TNI Jasril Jakub (1993-1995)
- Mayjen TNI Sugiono (1995-1997)
- Mayjen TNI Endriartono Sutarto (1997-1998)
- Mayjen TNI Suwandi (1998-2000)
- Mayjen TNI I Putu Sastra Wigarta (2000-2000)
- Mayjen TNI Amir Tohar (2000-2001)
- Mayjen TNI (Mar) Nono Sampono (2001-2003)
- Mayjen TNI (Mar) Agung Wijajadi S (2003-2006)
- Mayjen TNI Suroyo Gino (2006-2007)
- Mayjen TNI Suwarno, S.Ip, M.Sc (2007-2008)
- Mayjen TNI Marciano Norman 2008-2010)
- Mayjen TNI Waris (2010-2011)
- Mayjen TNI Agus Sutomo (2011-2012)
- Mayjen TNI Doni Monardo (2012-2014)
- Mayjen TNI Andika Perkasa (2014-Sekarang)